nisamhbtl17oy1o1t
Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima Kuasa.
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Devi Hastuti
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rainis Tanjung
Tgl Lahir : Bandung, 21 Desember 1980
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Devi Hastuti
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rainis Tanjung
Tgl Lahir : Bandung, 21 Desember 1980
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.
Jakarta Utara, 27 Maret 2012
Pihak PERTAMA,
Devi Hastuti Pihak KEDUA,
Rainis Tanjung
SAKSI,
( )