contoh regulasi turunan yang berdasarkan UUD pasal 27 ayat dua, jika ketemu, tolong jelaskan secara mendetail dan apa hubungannya. Tolong butuh cepat! :)
Regulasi turunan yang berdasarkan UUD pasal 27 ayat dua di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28 dalam undang-undang ini mengatur mengenai hak atas kebebasan berpendapat, mengeluarkan pendapat, menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan, tulisan, gambar, atau tindakan lain.
Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya tanpa ada hambatan, terutama dalam hal penghormatan terhadap kebebasan berbicara dan penyebaran informasi. Pengaturan ini menghormati hak setiap orang untuk memiliki pendapat, menyatakan pendapatnya, dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber tanpa adanya intervensi yang tidak sah.
Hubungannya dengan UUD pasal 27 ayat dua adalah dalam UUD tersebut juga diatur mengenai hak setiap warga negara untuk berpendapat dan menyampaikan pendapatnya. Undang-undang turunan ini turut melindungi hak tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UUD pasal 27 ayat dua.
Regulasi ini dijelaskan secara mendetail dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 beserta penjelasan dan ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai aspek hak asasi manusia. Hal ini dilakukan sebagai wujud konkrit dari UUD pasal 27 ayat dua agar pemerintah memiliki landasan yang kuat dalam melindungi dan menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat individu di Indonesia.
Contoh Regulasi Turunan Berdasarkan UUD Pasal 27 Ayat Dua
Pasal 27 ayat dua UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Regulasi turunan yang berdasarkan pasal ini antara lain:
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja, termasuk hak atas pekerjaan yang layak. Pasal 2 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." Pasal 12 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh pekerjaan yang layak dan bekerja dengan aman dan sehat."
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-undang ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pasal 2 ayat (1) UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyatakan bahwa "Tenaga kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." Pasal 8 UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyatakan bahwa "Pemerintah menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk hak atas pekerjaan yang layak."
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengupahan pekerja. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa "Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukannya." Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa "Upah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan; b. adil dan merata; c. seimbang dengan beban kerja; d. dibayar secara teratur; dan e. dibayar secara tunai."
• Hubungan Regulasi Turunan dengan UUD Pasal 27 Ayat Dua
Regulasi turunan yang telah disebutkan di atas merupakan upaya untuk mewujudkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang telah dijamin dalam UUD Pasal 27 ayat dua. Regulasi-regulasi ini mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti hak dan kewajiban pekerja, pengupahan, dan perlindungan tenaga kerja.
Berikut adalah beberapa contoh hubungan antara regulasi turunan dengan UUD Pasal 27 Ayat Dua:
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 2 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain" merupakan penjabaran dari ketentuan UUD Pasal 27 ayat dua yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pasal 8 UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang menyatakan bahwa "Pemerintah menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk hak atas pekerjaan yang layak" merupakan upaya untuk mewujudkan hak atas pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa "Upah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan" merupakan penjabaran dari ketentuan UUD Pasal 27 ayat dua yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Secara umum, regulasi turunan yang telah disebutkan di atas merupakan upaya untuk mewujudkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang telah dijamin dalam UUD Pasal 27 ayat dua. Regulasi-regulasi ini telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
Jawaban:
Regulasi turunan yang berdasarkan UUD pasal 27 ayat dua di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28 dalam undang-undang ini mengatur mengenai hak atas kebebasan berpendapat, mengeluarkan pendapat, menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan, tulisan, gambar, atau tindakan lain.
Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya tanpa ada hambatan, terutama dalam hal penghormatan terhadap kebebasan berbicara dan penyebaran informasi. Pengaturan ini menghormati hak setiap orang untuk memiliki pendapat, menyatakan pendapatnya, dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber tanpa adanya intervensi yang tidak sah.
Hubungannya dengan UUD pasal 27 ayat dua adalah dalam UUD tersebut juga diatur mengenai hak setiap warga negara untuk berpendapat dan menyampaikan pendapatnya. Undang-undang turunan ini turut melindungi hak tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UUD pasal 27 ayat dua.
Regulasi ini dijelaskan secara mendetail dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 beserta penjelasan dan ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai aspek hak asasi manusia. Hal ini dilakukan sebagai wujud konkrit dari UUD pasal 27 ayat dua agar pemerintah memiliki landasan yang kuat dalam melindungi dan menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat individu di Indonesia.
Jawaban:
Contoh Regulasi Turunan Berdasarkan UUD Pasal 27 Ayat Dua
Pasal 27 ayat dua UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Regulasi turunan yang berdasarkan pasal ini antara lain:
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja, termasuk hak atas pekerjaan yang layak. Pasal 2 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." Pasal 12 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh pekerjaan yang layak dan bekerja dengan aman dan sehat."
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-undang ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pasal 2 ayat (1) UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyatakan bahwa "Tenaga kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." Pasal 8 UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyatakan bahwa "Pemerintah menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk hak atas pekerjaan yang layak."
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengupahan pekerja. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa "Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukannya." Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa "Upah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan; b. adil dan merata; c. seimbang dengan beban kerja; d. dibayar secara teratur; dan e. dibayar secara tunai."
• Hubungan Regulasi Turunan dengan UUD Pasal 27 Ayat Dua
Regulasi turunan yang telah disebutkan di atas merupakan upaya untuk mewujudkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang telah dijamin dalam UUD Pasal 27 ayat dua. Regulasi-regulasi ini mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti hak dan kewajiban pekerja, pengupahan, dan perlindungan tenaga kerja.
Berikut adalah beberapa contoh hubungan antara regulasi turunan dengan UUD Pasal 27 Ayat Dua:
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 2 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa "Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain" merupakan penjabaran dari ketentuan UUD Pasal 27 ayat dua yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pasal 8 UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang menyatakan bahwa "Pemerintah menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk hak atas pekerjaan yang layak" merupakan upaya untuk mewujudkan hak atas pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa "Upah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan" merupakan penjabaran dari ketentuan UUD Pasal 27 ayat dua yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Secara umum, regulasi turunan yang telah disebutkan di atas merupakan upaya untuk mewujudkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang telah dijamin dalam UUD Pasal 27 ayat dua. Regulasi-regulasi ini telah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dalam memperoleh pekerjaan yang layak.