wpangesti
Giro (Demand Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM). Deposito (Deposit), Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call. ü Kredit Investasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. ü Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. ü Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan. ü Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. ü Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi. ü Kredit Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional ü Kredit Sindikasi, Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain ü Kredit Program Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah
1 votes Thanks 5
ImranMuntu
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut: 1)Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2)Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri: a)Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso. b)Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3)Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi: a)Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque) b)Jual-beli uang kertas (bank note) c)Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card) d)Jual-beli valuta asing. e)Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak f)Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box) 4)Bentuk-bentuk simpanan di Bank: a)Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. b)Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. c)Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. d)Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
4 votes Thanks 8
ImranMuntu
jangan lupa vote jawaban aku sbg jawaban terbaik, aku capek
1)Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2)Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a)Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b)Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3)Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a)Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b)Jual-beli uang kertas (bank note)
c)Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d)Jual-beli valuta asing.
e)Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f)Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4)Bentuk-bentuk simpanan di Bank:
a)Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b)Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c)Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d)Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.