putriravia
.Dibentuknya komisi nasional HAM .Adanya undang-undang yang mengatur HAM .Adanya hukuman bagi pelanggaran HAM .Dibuka dan dibentuknya adhoc pada kehakiman .Disediakan nomor interaksi untuk pelapor pelanggaran ham .Trsdianya lembaga pnegak hkum yg mw mndngrkn stiap lporan plnggran HAM .Perlindungan anak .Dibentuknya Pengadilan HAM