POKOK PIKIRAN PERTAMA sikapnya=negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan
POKOK PIKIRAN KEDUA sikapnya=bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
POKOK PIKIRAN KETIGA sikapnya=sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan
POKOK PIKIRAN KEEMPAT sikapnya=menunjukan konsekuesi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
POKOK PIKIRAN PERTAMA
sikapnya=negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan
POKOK PIKIRAN KEDUA
sikapnya=bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
POKOK PIKIRAN KETIGA
sikapnya=sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan
POKOK PIKIRAN KEEMPAT
sikapnya=menunjukan konsekuesi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.