Hak Asasi Manusia bersifat universal (umum) yang berarti setiap manusia yang hidup di muka bumi ini dijamin atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Setiap orang atau individu yang hidup diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk menentukan nasibnya sendiri, mengembangkan diri, mengembangkan hobi dan minat serta kebebasan dalam berpendapat.
Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) terdapat pada pasal 28 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk kebebasan berpendapat.
Latar belakang adanya HAM adalah sebagai berikut:
1. Menghindari pembudakan, intimidasi, rasis dan diskriminasi terhadap suatu golongan atau individu.
2. Menghindari adanya kesenjangan sosial.
3. Menghindari adanya ketidakadilan dari segi hukum dan peraturan yang berlaku.
Jawaban :
Contoh penghormatan HAM (Hak Asasi Manusia) adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan keluarga
a. Melindungi dan menyayangi adik.
b. Menaati perintah dari orang tua.
c. Menghormati orang yang lebih tua.
2. Lingkungan sekolah.
a. Menaati peraturan sekolah.
b. Rajin belajar.
c. Mengasihi dan menyanyangi teman.
d. Menjaga ketertiban sekolah.
3. Lingkungan masyarakat
a. Menjaga ketertiban masyarakat.
b. Menghargai dan rendah hati terhadap sesama.
c. Menaati peraturan dan hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Link yang relevan :
brainly.co.id/tugas/5389714
brainly.co.id/tugas/1969338
brainly.co.id/tugas/5266073
Penjelasan lebih lanjut :
Hak Asasi Manusia bersifat universal (umum) yang berarti setiap manusia yang hidup di muka bumi ini dijamin atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Setiap orang atau individu yang hidup diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk menentukan nasibnya sendiri, mengembangkan diri, mengembangkan hobi dan minat serta kebebasan dalam berpendapat.
Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) terdapat pada pasal 28 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk kebebasan berpendapat.
Latar belakang adanya HAM adalah sebagai berikut:
1. Menghindari pembudakan, intimidasi, rasis dan diskriminasi terhadap suatu golongan atau individu.
2. Menghindari adanya kesenjangan sosial.
3. Menghindari adanya ketidakadilan dari segi hukum dan peraturan yang berlaku.
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -