a) Pembangunan rumah dengan perencanaan yang dimusyawarahkan terlebih dahulu. b) Musyawarah pembentukan panitia acara perkawinan, khitanan, atau rekreasi. c) Pembagian harta waris secara musyawarah. d) Pembagian tugas kerja anggota keluarga. e) Musyawarah penyelesaian masalah pada saat tertimpa musibah.
2) Di lingkungan sekolah:
a) Pemilihan ketua kelas, pengurus dan ketua OSIS b) Pemilihan ketua regu dalam Pramuka. c) OSIS menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler. d) Melaksanakan diskusi kelompok/kelas. e) Pembagian tugas dalam penyelesaian tugas sekolah. f) Ada perwakilan kelas yang menyalurkan aspirasi anggota OSIS pada pengurus OSIS, dan sebaliknya. g) Menyalurkan opini/pendapat melalui majalah dinding.
3) Di lingkungan masyarakat:
a) Perumusan dan pengesahan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembangunan RW/Desa. b) Pembangunan Balai Desa. c) Pembangunan sarana umum. d) Pemilihan ketua RT, RW, dan pengurus LKMD, serta kepala desa. e) Musyawarah dan gotong royong pembangunan sarana umum. f) Pemberdayaan Badan Musyawarah Desa.
a) Pembangunan rumah dengan perencanaan yang dimusyawarahkan terlebih dahulu.
b) Musyawarah pembentukan panitia acara perkawinan, khitanan, atau rekreasi.
c) Pembagian harta waris secara musyawarah.
d) Pembagian tugas kerja anggota keluarga.
e) Musyawarah penyelesaian masalah pada saat tertimpa musibah.
2) Di lingkungan sekolah:
a) Pemilihan ketua kelas, pengurus dan ketua OSIS
b) Pemilihan ketua regu dalam Pramuka.
c) OSIS menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler.
d) Melaksanakan diskusi kelompok/kelas.
e) Pembagian tugas dalam penyelesaian tugas sekolah.
f) Ada perwakilan kelas yang menyalurkan aspirasi anggota OSIS pada pengurus OSIS, dan sebaliknya.
g) Menyalurkan opini/pendapat melalui majalah dinding.
3) Di lingkungan masyarakat:
a) Perumusan dan pengesahan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembangunan RW/Desa.
b) Pembangunan Balai Desa.
c) Pembangunan sarana umum.
d) Pemilihan ketua RT, RW, dan pengurus LKMD, serta kepala desa.
e) Musyawarah dan gotong royong pembangunan sarana umum.
f) Pemberdayaan Badan Musyawarah Desa.