InnaCuteAh 1] Segenap warga negara Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 2] Di Indonesia berlaku hukum yang bersifat tertinggi dan mengatasi kepentingan-kepentigan politik sesaat, maka politik kekuasaan dan politik kepentingan segelintir orang atau kelompok dan golongan tidak dapat meniadakan berlakunya hukum nasional yang berlaku. 3] Sebagai konsekuensi berlakunya paham negara hukum, maka ditetapkan bahwa DPR dan Pemerintah sebagai lembaga negara yang membentuk UU, dan terdapat kekuasaan kehakiman yang independen / tidak memihak untuk menegakkan hukum dan konstitusi, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1] Segenap warga negara Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
2] Di Indonesia berlaku hukum yang bersifat tertinggi dan mengatasi kepentingan-kepentigan politik sesaat, maka politik kekuasaan dan politik kepentingan segelintir orang atau kelompok dan golongan tidak dapat meniadakan berlakunya hukum nasional yang berlaku.
3] Sebagai konsekuensi berlakunya paham negara hukum, maka ditetapkan bahwa DPR dan Pemerintah sebagai lembaga negara yang membentuk UU, dan terdapat kekuasaan kehakiman yang independen / tidak memihak untuk menegakkan hukum dan konstitusi, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.