elfida1
Pembukaaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia, serta mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral.