margarethangelia
Tugas Pembantuan adalah penugasan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. (Depdagri UU No. 4 tahun 1997). Dalam penjelasan umum PP. No. 45/1992 dikatakan bahwa dengan pemberian tugas pembantuan, pemerintah daerah kabupaten/kota akan memperoleh kesempatan yang luas guna mendapatkan pengalaman yang berharga dalam menjalankan suatu tugas pemerintah dan atau daerah propinsi untuk menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa
dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa,
serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya
kepada yang menugaskan. (Depdagri UU No. 4 tahun 1997).
Dalam penjelasan umum PP. No. 45/1992 dikatakan bahwa dengan pemberian tugas
pembantuan, pemerintah daerah kabupaten/kota akan memperoleh kesempatan yang
luas guna mendapatkan pengalaman yang berharga dalam menjalankan suatu tugas
pemerintah dan atau daerah propinsi untuk menumbuhkan kepercayaan yang lebih
besar terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pembantuan. Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang
berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas
pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota,
dan/atau Desa