DanilWatanabe
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
semoga membantu