RusydahKKASUS PIDANA UMUM CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA: • Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan • Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas) • Pencurian • Korupsi • Pengerusakan • Kekerasan dalam rumah tangga • Pelecehan seksual dan pemerkosaan Proses Hukum Kasus Pidana Umum: 1. PELAPORAN , 2. penyidikan, 3. penuntutan Contoh :
Penulis menjadi pengacara Lanjar pada persidangan ke -3 tanggal 7 Januari 2010, Lanjar diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar didakwa sebagai penyebab kematian istrinya yakni pada hari Senin, 21 September 2009 sekira pukul 08.10 WIB, terdakwa Lanjar Sriyanto mengendarai sepeda motor Yamaha No.Pol. AD-5630-U dari Colomadu menuju Solo atau dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan ± 60 km/jam berjalan searah di belakang kendaraan Suzuki Carry, dalam jarak yang terlalu dekat Suzuki Carry di depannya tiba-tiba berhenti mendadak sehingga terdakwa menabrak Suzuki Carry tersebut yang kemudian melarikan diri, akibat tabrakan itu terdakwa dan pemboncengnya Samto Warih Waluyo terjatuh ke kiri, sedangkan istrinya Saptaningsih terlempar ke kanan atau arah selatan, namun sungguh malang dari arah berlawanan muncul kendaraan Izusu Panther milik anggota Kepolisian Ngawi No.Pol. AE-1639-JA langsung menabrak kepala yang mengakibatkan kematian istrinya. Selama persidangan mobil Panther dan pengemudi tidak pernah dijadikan alat bukti atau tersangka, justru Lanjar dijadikan tersangka tunggal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP. Kasus ini menjadi kontroversi dan mendapat liputan banyak media, termasuk Kick Andy Metro TV dalam episode Peradilan Sesat “Lanjar Sriyanto “ Pada persidangan ke-3 Lanjar ditangguhkan penahanannya setelah sempat ditahan selama 1 bulan 7 hari, di akhir persidangan Lanjar dinyatakan bersalah tetapi tidak dapat dihukum karena apa yang dilakukannya dalam kondisi terpaksa yang tak seorangpun manusia dapat menghindarkannya. Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain pada perkara tingkat Kasasi Lanjar Siyanto justru divonis bersalah dan dihukum percobaan 2 bulan 15 hari.
7 votes Thanks 31
mirandalaurensi
A. Pidana pokok ; 1.pidana mati cth:membunuh
, 2.pidana penjara mencuri barang/orang
, 3.pidana kurungan
mencuri barang yang tidak mahall harganya
4.pidana denda cth:membuat kerusaan di toko seseorang
, 5.pidana tutupan. cth:melakukan kata-kata yang buruk di depan orang yang hebat.
Proses Hukum Kasus Pidana Umum: 1. PELAPORAN , 2. penyidikan, 3. penuntutan
Contoh :
Penulis menjadi pengacara Lanjar pada persidangan ke -3 tanggal 7 Januari 2010, Lanjar diadili di Pengadilan Negeri Karanganyar didakwa sebagai penyebab kematian istrinya yakni pada hari Senin, 21 September 2009 sekira pukul 08.10 WIB, terdakwa Lanjar Sriyanto mengendarai sepeda motor Yamaha No.Pol. AD-5630-U dari Colomadu menuju Solo atau dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan ± 60 km/jam berjalan searah di belakang kendaraan Suzuki Carry, dalam jarak yang terlalu dekat Suzuki Carry di depannya tiba-tiba berhenti mendadak sehingga terdakwa menabrak Suzuki Carry tersebut yang kemudian melarikan diri, akibat tabrakan itu terdakwa dan pemboncengnya Samto Warih Waluyo terjatuh ke kiri, sedangkan istrinya Saptaningsih terlempar ke kanan atau arah selatan, namun sungguh malang dari arah berlawanan muncul kendaraan Izusu Panther milik anggota Kepolisian Ngawi No.Pol. AE-1639-JA langsung menabrak kepala yang mengakibatkan kematian istrinya. Selama persidangan mobil Panther dan pengemudi tidak pernah dijadikan alat bukti atau tersangka, justru Lanjar dijadikan tersangka tunggal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP. Kasus ini menjadi kontroversi dan mendapat liputan banyak media, termasuk Kick Andy Metro TV dalam episode Peradilan Sesat “Lanjar Sriyanto “ Pada persidangan ke-3 Lanjar ditangguhkan penahanannya setelah sempat ditahan selama 1 bulan 7 hari, di akhir persidangan Lanjar dinyatakan bersalah tetapi tidak dapat dihukum karena apa yang dilakukannya dalam kondisi terpaksa yang tak seorangpun manusia dapat menghindarkannya. Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain pada perkara tingkat Kasasi Lanjar Siyanto justru divonis bersalah dan dihukum percobaan 2 bulan 15 hari.
1.pidana mati
cth:membunuh
, 2.pidana penjara
mencuri barang/orang
, 3.pidana kurungan
mencuri barang yang tidak mahall harganya
4.pidana denda
cth:membuat kerusaan di toko seseorang
, 5.pidana tutupan.
cth:melakukan kata-kata yang buruk di depan orang yang hebat.
semoga membantu :)