UchihaBarum
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan; 1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian atarnegara. 4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian atarnegara.
4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
#moga bermanfaat ^^