Contoh hak atas kesejahteraan menurut undang undang nomor 39 tahun 1945
ahmad15
UU Nomor 39 Tahun 1999 Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok, yaitu : 1) Hak untuk hidup, 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, 3) Hak mengembangkan diri, 4) Hak memperoleh keadilan, 5) Hak atas kebebasan pribadi, 6) Hak rasa aman, 7) Hak atas kesejahteraan, 8) Hak turut serta dalam pemerintahan, 9) Hak wanita, 10) Hak anak.
kinanthi14
Kalau menurut UU nomor 39 tahun 1945 itu nggak ada. Adanya itu Hak Atas kesejahteraan menurur UU. Nomor 39 tahun 1999. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan hidupnya.
1) Hak untuk hidup,
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3) Hak mengembangkan diri,
4) Hak memperoleh keadilan,
5) Hak atas kebebasan pribadi,
6) Hak rasa aman,
7) Hak atas kesejahteraan,
8) Hak turut serta dalam pemerintahan,
9) Hak wanita,
10) Hak anak.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan hidupnya.