krenzzrahmad No Nilai Dasar Nilai Instrumental Nilai Praktis 1. Sila 1 Pasal 29(1)Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
· Melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama· Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa pasal 29(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.· Menghargai perbedaan pemeluk agama lain· Tidak memaksakan kehendak terhadap agama dan kepercayaan lain 2. Sila 2Pasal 26(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Pasal 27(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.· Mematuhi peraturan yang di buat pemerintah dan melaksanakanya · Saling mencintai sesama manusia.· Mengembangkan sikap tenggang rasa.· t idak semena-mena terhadap orang lain.· Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
· Berpartisipasi saat ber musyawarahPasal 30(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
· Ikut membela negara· Berani membela kebenaran dan keadilanPasal 31(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.· Bersekolah wajib 9 tahun 3. Sila 3Pasal 1 1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
· Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.· Rela berkorban demi bangsa dan negara.· Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
Pasal 32 1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.· Melestarikan budaya indonesia · Mempertahankan budaya asli indonesia Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
· Memasang bendera ketika memperingati hari kemerdekaan RI Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia· Menggunakan bahasa indonesia dengan baik 4. Sila 4Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
· Saling menghormati sesama warga negaraPasal 2 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
· Melakukan pemilihan umum· Memilih anggota dewan dengan selektifPasal 3 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
· Perubahan undang-undang dengan musyawarah bersamaPasal 4 1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
· Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Pasal 5 1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat· Pasal 7 1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan· Pasal 11 1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.· Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.. Pasal 19 1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum· Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. 5. Sila 5Pasal 27 1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya·Setiap warga berhak dan wajib mematuhi peraturan negaraPasal 34 1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara· Menolong sesama.Menghargai orang lain. Pasal 34 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.Bersikap adil terhadap sesama.Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama
· Melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama· Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa pasal 29(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.· Menghargai perbedaan pemeluk agama lain· Tidak memaksakan kehendak terhadap agama dan kepercayaan lain 2. Sila 2Pasal 26(1)
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Pasal 27(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.· Mematuhi peraturan yang di buat pemerintah dan melaksanakanya · Saling mencintai sesama manusia.· Mengembangkan sikap tenggang rasa.· t idak semena-mena terhadap orang lain.· Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
· Berpartisipasi saat ber musyawarahPasal 30(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
· Ikut membela negara· Berani membela kebenaran dan keadilanPasal 31(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.· Bersekolah wajib 9 tahun 3. Sila 3Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
· Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.· Rela berkorban demi bangsa dan negara.· Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.· Melestarikan budaya indonesia · Mempertahankan budaya asli indonesia
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
· Memasang bendera ketika memperingati hari kemerdekaan RI Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia· Menggunakan bahasa indonesia dengan baik 4. Sila 4Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
· Saling menghormati sesama warga negaraPasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
· Melakukan pemilihan umum· Memilih anggota dewan dengan selektifPasal 3
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
· Perubahan undang-undang dengan musyawarah bersamaPasal 4
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
· Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat· Pasal 7
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan·
Pasal 11
1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.· Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama..
Pasal 19
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum· Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. 5. Sila 5Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya·Setiap warga berhak dan wajib mematuhi peraturan negaraPasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara· Menolong sesama. Menghargai orang lain.
Pasal 34 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Bersikap adil terhadap sesama. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama