aydillaap
Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Contoh Pelanggaran HAM : Pembantai Rawagede,Penembakan Misterius,Penculikan Aktivis,Kasus Pembunuhan Munir,Penembakan Mahasiswi Trisakti,Peristiwa Tanjung Priok
Maaf Kalo Ada Kesalahan
0 votes Thanks 2
DewiAyu21
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi , menghalangi , membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia { UURI Nomor 39 Tahun 1999 } . Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara / pemerintah maupun oleh masyarakat . RICHARD FALK , salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia Hasilnya adalah disusunya kategori-kategori pelanggaran hak-hak manusia yang dianggap kejam , yaitu : A. Pembunuhan besar-besaran { GENOCIDE } . B. Rasialisme resmi. C. Terorime resmi berskala besar . D. Pemerintahan totaliter . E. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan . F. Kebutuhan dasar manusia . G. Perusakan kualitas lingkungan . H. Kejahatan-kejahatan perang .
Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah : A. Pembunuhan masal { GENOCIDE } . B. Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan . C. Penyiksaan . D. Penghilanggan orang secara paksa . E. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis .
Maaf y klo salah soalnya di buku lks pkn saya begitu
Contoh Pelanggaran HAM :
Pembantai Rawagede,Penembakan Misterius,Penculikan Aktivis,Kasus Pembunuhan Munir,Penembakan Mahasiswi Trisakti,Peristiwa Tanjung Priok
Maaf Kalo Ada Kesalahan
Pelanggaran itu baik dilakukan oleh negara / pemerintah maupun oleh masyarakat . RICHARD FALK , salah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia
Hasilnya adalah disusunya kategori-kategori pelanggaran hak-hak manusia yang dianggap kejam , yaitu :
A. Pembunuhan besar-besaran { GENOCIDE } .
B. Rasialisme resmi.
C. Terorime resmi berskala besar .
D. Pemerintahan totaliter .
E. Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan .
F. Kebutuhan dasar manusia .
G. Perusakan kualitas lingkungan .
H. Kejahatan-kejahatan perang .
Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :
A. Pembunuhan masal { GENOCIDE } .
B. Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan .
C. Penyiksaan .
D. Penghilanggan orang secara paksa .
E. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis .
Maaf y klo salah soalnya di buku lks pkn saya begitu