Coba tuliskan bunyi dari uud 1945 pasal 1 ayat 8 pasal 2 ayat 2 pasal 30
robbypradana
Pasal 1 ayat 8 abang gak tau dek pasal 2 ayat 2 yaitu MPR bersidang sedikitnya 5 tahun di ibukota negara pasal 30 yaitu ayat 1 = tiap tiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara ayat 2 = syarat syarat pembelaan diatur dalam undang undang
0 votes Thanks 0
miselxelle
Pasal 1 ayat 8 ??? pasal 2 ayat 2 MPR bersidang sedikitnya sekali dlm 5 thn d ibu kota negara
pasal 30 1. tiap" wrga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan & keamanan negara 2. usaha pertahanan & keamanan negara di laksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh tni dan kepolisian negara ri sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sbgai kekuatan pendukung 3. tni terdiri ats angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, sbgai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara 4. kepolisian negara republik indonesia sbgai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum 5. susunan dan kedudukan tni, kepolisian nri, hubungan kewenangan tni dan knri di dlm menjalankan tugasny, syratt" keikutsertaan wrga negara dlm usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal" yg terkait dgn pertahanan dan keamanan di atur dgn UU
pasal 2 ayat 2 yaitu MPR bersidang sedikitnya 5 tahun di ibukota negara
pasal 30 yaitu
ayat 1 = tiap tiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara
ayat 2 = syarat syarat pembelaan diatur dalam undang undang
pasal 2 ayat 2
MPR bersidang sedikitnya sekali dlm 5 thn d ibu kota negara
pasal 30
1. tiap" wrga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan & keamanan negara
2. usaha pertahanan & keamanan negara di laksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh tni dan kepolisian negara ri sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sbgai kekuatan pendukung
3. tni terdiri ats angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, sbgai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
4. kepolisian negara republik indonesia sbgai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
5. susunan dan kedudukan tni, kepolisian nri, hubungan kewenangan tni dan knri di dlm menjalankan tugasny, syratt" keikutsertaan wrga negara dlm usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal" yg terkait dgn pertahanan dan keamanan di atur dgn UU