coba perhatikan pernyataan-pernyataan berikut 1 untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil 2 untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu tiga untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia dari ketiga hal tersebut merupakan bagian dari hukum yaitu .... a.unsur hukum b.ciri-ciri hukum c.pengertian hukum d.tujuan hukum
Tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, menjaga kepentingan tiap manusia agar tidak terganggu, dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Jawaban:
D. Tujuan Hukum
Penjelasan:
Tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, menjaga kepentingan tiap manusia agar tidak terganggu, dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.