Coba kemukakan pendapat anda dan jelaskan : ilmu budaya dasar identik dengan basic humanisties. kemudian kan ilmu budaya itu dikembangkan untuk mengkaji masalh-masalh kebudayaan, seperti norma, adat, saling menghormati. saling menghargai, intuisi dan sikap, nah bagaimana keadaan indonesia pada masa era reformasi dari presektif ilmu budaya dasar tersebut? kemudian nilai dan hukum adalah bagian darii ilmu budaya sosial dasar, bagaimana menurut anda melihat perwujdn problematika nilai, moral, hukum, dalam masyarakat dan negara? coba anda jelaskan!!
texontokan
Yang pertama tentang pengertian budaya, budaya diartikan sebagai sebuah peninggalan yang sudah melekat sekian lama dalam satu bangsa, daerah atau pun sebagian kelompok kecil yang bersifat pantang, mengikat dan berkewajiban, sebagai bentuk dari menghargai dan menghomati leluhur atau seuatu ajaran tertentu dalam hal ini kepercayaan yang melekat sangat kental... pada masa era reformasi budaya masih dipertahankan entah oleh lapisan masyarakat tertentu, budayawan atapun orang yang mempunyai kepercayaan kuat pada prospek ini. namun seiring perkembangan zaman, pengaruh situasi, dan perkembangan ruang lingkup dunia dalam segala aspek kehidupan, budaya yang menjunjung tinggi adanya sopan santun, tatakrama dan saling menghargai semakin mengalami suatu polemik yang dinamakan degradasi. disini budaya-budaya yang bersifat positif ini di tanggalkan kemudian di ganti menjadi sesuatu yang berbau negatif yang di paparkan oleh situasi arus globalisasi oleh bangsa asing..masyarakt pribumi sendiri tak mampu meminimalisir secara relevan namun sering melalui konseptual karena keadaan dalam contoh berpakaian saja telah menjadi polemik yang serius..saya pikir solusi untuk pertanyaan ini hampir menjadi topik utama setiap daerah yang mana melihat dari kacamata budaya masing-masing, harus kesadaran individu dalam melihat setiap konteks yang akan di pakai. sedangkan nilai dan hukum dalam negara ini sudah menjadi bahan pembicaraan yang terus menerus namun perkembangan yang ada secara praktikal dilanggar tanpa melihat konsekuensi,, hukum dalam negara ini hanya memperdayakan yang lemah tanpa melihat kesalahan...bahkan individual yang melekat menjadikan setiap kepentingan pribadi merajalela.. solusinya adanya pembenahan dan ketidakpihakan dalam menindaklanjuti fungsi hukum dalam negara. dalam hal ini adanya kemerataan yang berkesinambungan, sedangkan hubungannya dengan budaya, lebih kepada siklus sosialnya,,adanya pemerataan perhatian secara sistematis melalui satu pintu..
saya kira pendapat saya seperti ini saja, jika ada yang kurang tolong di lengkapi,, maaf... _semoga membantu_
1 votes Thanks 2
rosanurtina
kalo presektif ilmu budaya dasar itu sendiri apa artinya?
rosanurtina
iya memang sangatlah banyak problematika nilai dan hukum di indonesia sehingga menjadi pembicaraan yang terus menerus dibicarakan oleh kalangan masyarakat lokal (indonesia) dan masyarakat luarnegeri.
rosanurtina
tapi perwujudan dari problematika nya itu sendiri apa ?
rosanurtina
maksud saya anda melihat perwujudan problematika itu (hukum, nilai, moral) seperti apa didalam masyarakat dan budaya?
texontokan
melihat nilai dan problematika dalam masyarat terkait perwujudtan nilai di atas masih adanya kesenjangan karena sudah terlalu banyak budaya asing yang tersuntik,, namun berkaca pada kepentingan politik, orang tidak pernah merasa adanya gesekan kecil ini karena kepentingan pribadi sudah melampaui soalisme dan budaya,,,dampak luasnya ada pada kentingan tadi,,,jadi segala sesuatu yang menyangkut budaya, etika dalam masyarakat harus lebih tertata...
texontokan
kalau bicara soal peraturan budaya dan hukum tentu ada perbedaan yang signifikan, tergantung siapa yang memahami ini,, kalau bicara soal penerapan sosial, etika, moral itu salah satu bagian dari budaya saya pikir,,, smua yang menyangkut hal melekat kental dalam diri manusia entah itu baik atau buruk masuk dalam kategori budaya,, budaya adalah sesuatu yang di pahami sebagai hal independent yang hukumnya mengikat selama kita masih bernafas. budaya bukan sebuah hukum tertulis tetapi warisan.
texontokan
banyaknya masyarakat yang menyimpang dari budaya ini bukan karena situasi atau lingkungan, tetapi lebih berkaca pada kepentingan dan arus globalisasi.. sehingga hal ini berhubungan erat dengan hukum negara yang mana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam negara ini telah menjadi suatu budaya. banyak orang sulit meminimalisir ini karena dasar keinginan bukan kebutuhan. (konsumtif)
texontokan
antara hukum dan budaya ada 1 perbedaan yang terkandung di dalam yaitu, kalau hukum tertulis di buat oleh manusia namun bisa di amndemenkan sesuai dengan keadaan zaman atau kebutuhan ruang lingkup atau negara tertentu, sedangkan budaya adalah sebuah warisan peninggalan yang bernilai historis atau baik yang di pegang sebagai pedoman hidup....
texontokan
kalau memang penjelasan saya terlalu ilmiah tolong dikonfirmasi biar saya bisa jelaskannya dalam bahasa yg lebih sederhana... maaf kalau ada yang kurang.. sebelumnya maaf, bukan menggap reme ya tapi di sinikan kita sama sama belajar melengkapi kekurangan jadi mungkin bisa di jalin komunikasi yang baik.. trimakasih.
pada masa era reformasi budaya masih dipertahankan entah oleh lapisan masyarakat tertentu, budayawan atapun orang yang mempunyai kepercayaan kuat pada prospek ini. namun seiring perkembangan zaman, pengaruh situasi, dan perkembangan ruang lingkup dunia dalam segala aspek kehidupan, budaya yang menjunjung tinggi adanya sopan santun, tatakrama dan saling menghargai semakin mengalami suatu polemik yang dinamakan degradasi. disini budaya-budaya yang bersifat positif ini di tanggalkan kemudian di ganti menjadi sesuatu yang berbau negatif yang di paparkan oleh situasi arus globalisasi oleh bangsa asing..masyarakt pribumi sendiri tak mampu meminimalisir secara relevan namun sering melalui konseptual karena keadaan dalam contoh berpakaian saja telah menjadi polemik yang serius..saya pikir solusi untuk pertanyaan ini hampir menjadi topik utama setiap daerah yang mana melihat dari kacamata budaya masing-masing, harus kesadaran individu dalam melihat setiap konteks yang akan di pakai.
sedangkan nilai dan hukum dalam negara ini sudah menjadi bahan pembicaraan yang terus menerus namun perkembangan yang ada secara praktikal dilanggar tanpa melihat konsekuensi,, hukum dalam negara ini hanya memperdayakan yang lemah tanpa melihat kesalahan...bahkan individual yang melekat menjadikan setiap kepentingan pribadi merajalela.. solusinya adanya pembenahan dan ketidakpihakan dalam menindaklanjuti fungsi hukum dalam negara. dalam hal ini adanya kemerataan yang berkesinambungan, sedangkan hubungannya dengan budaya, lebih kepada siklus sosialnya,,adanya pemerataan perhatian secara sistematis melalui satu pintu..
saya kira pendapat saya seperti ini saja, jika ada yang kurang tolong di lengkapi,, maaf...
_semoga membantu_