dena26
Ciri-ciri Positif Demokrasi Ekonomi : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal 33(1) UUD 1945).
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33(3))
(4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula (Pasal 230 )45))
(5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang Iayak (Pasal 27(2))
(6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi Pasal 6.UU no.5 th.1960).
(7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(8) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34).
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal 33(1) UUD 1945).
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33(3))
(4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula (Pasal 230 )45))
(5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang Iayak (Pasal 27(2))
(6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi Pasal 6.UU no.5 th.1960).
(7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(8) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34).