dindamhrani
Anggota firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai.Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan.Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.Adanya tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas.Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain.Tidak dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan.
0 votes Thanks 0
walimuklas
Berikut ini ciri-ciri umum bentuk usaha persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firma, yaitu: Anggota firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai.Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan.Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.Adanya tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas.Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain.Tidak dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan.
Anggota firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai.Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan.Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.Adanya tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas.Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain.Tidak dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan.