Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan Negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian. Di sini berlaku prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat. kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaiakn bersama.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa Negara tidak bisadan tidak boleh menjalankan kehidupan Negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, berlaku prinsip majority rule . maksudnya keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut hatus menghormati hak-hak minoritas (minority rights).
4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-kah tersebut meliputi: hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas; hak beragama; hak hidup, hak berserikat dan berkumpul; hak persamaan perlindungan hokum; hak atas proses peradilan yang bebas. Namun demikian. Di sini berlaku prinsip: hak asasi manusia harus senantiasa dikembangkan (diperbaiki, dipertajam, dan ditambah hak-hak lainnya).
5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakanpemilihan umum (pemilu).
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama, antargolongan maupun jenis kelamin.
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh Negara. Misalnya warga Negara tak boleh di tangkap tanpa alasan hukum yang jelas; warga Negara tak boleh dipenjarakan tanpa melalui proses hukum yang terbuka.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hokum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan Negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat. kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaiakn bersama.