graselly
1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih. 2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). 3. Sekutu aktif mengelola perusahaan. 4. Sekutu pasif menanamkan modal. 5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV. 6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal. 7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah. 8. Diakui secara legal. 9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.
Jawaban:
Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
Sekutu aktif mengelola perusahaan.
Sekutu pasif menanamkan modal.
yang aku tau dari buku IPS ku makkasih
2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
4. Sekutu pasif menanamkan modal.
5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
8. Diakui secara legal.
9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.
Jadikan jawaban terbaik ya makasih