1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
•Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
•Sebagai sumber pemasukan negara.
•Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
•Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
•Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
•Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
•Sebagai sumber pemasukan negara.
•Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
•Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
•Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.