nadianurul39pada tanggal 13 des 1957 perdana menteri indonesia waktu itu Djuanda Kartawidjaya mengemukakan konsep mengenai wilayah laut indonesia konsep wilayah perairan laut yg dikemukakannya tersebut dikenal dgn nama deklarasi juanda. inti dari deklarasi tersebut adlh laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau&batas2 wilayah laut diukur sejauh 12mil dari garis pantai pulau terluar.deklarasi tersebut berpedoman pada prinsip negara kepulauan (Archipekago state) yg waktu itu masih mendapat pertentangan.Deklarasi juanda kemudian di bawa kesidang UNCLOS (United Nations Coference of the Law of Sea)/konferensi hukum laut internasional yg diselenggarakan pertama kali pada th 1958 di Geneva,Swiss.deklarasi juanda kemudian diperkuat dgn UU nomor 4 th 1960.deklarasi juanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada th 1982 saat diadakan konferensi hukum laut internasional dijamaika.dengan dasar ini,suatu negara memiliki wewenang untk mengeksplotasi sumber daya alam yg ada di zona tersebut.berbagai sumber daya alam, seperti perikanan,gas bumi,minyak bumi,dan bahan tambang lainya dapat dimanfaatkan oleh negara yg bersangkutan. dalam konferensi tersebut ditetepkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan indonesia yg meliputi hal2 berikut. a. Perairan Nusantara b. Batas Landas Kontinen c. Batas Laut Teritorial d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
a. Perairan Nusantara
b. Batas Landas Kontinen
c. Batas Laut Teritorial
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)