jazuli24021997
Dipilih secara suara terbanyak, pengambilan keputusan harus sesuai dengan visi dan misi
1 votes Thanks 1
cindytriratus
BAB I PANITIA PEMILIHAN Pasal 1 Fungsi, tugas dan kewenangan Panitia 1. Menyelenggarakan pemilihan ketua RT. 2. Membuat rancangan tentang tatacara pemilihan ketua RT yang akan dilaksanakan dan ditetapkan dalam musyawarah RT. 3. Menentukan waktu pemilihan. 4. Mendata calon pemilih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 5. Mengumumkan kepada masyarakat pemilih, bakal calon yang menjadi kandidat ketua RT. 6. Menyiapkan media kampanye kepada bakal calon ketua RT. 7. Mensosialisasikan tatacara pemilihan kepada masyarakat pemilih. BAB II BAKAL CALON KETUA RT Pasal 2 Syarat menjadi bakal calon ketua RT 1. Warga Negara Republik Indonesia, Laki- laki atau Perempuan. 2. Sudah menikah atau pernah menikah. 3. Memiliki KTP domisili di RT Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan tanjung Priok Jakarta- Utara. 4. Bertempat tinggal tetap, warga RT (bukan pengontrak). 5. Berpendidikan minimal SLTP. 6. Memiliki visi misi dan program kerja yang jelas, dalam rangka pengembangan lingkungan sekitar. Syarat umum: 1. Memiliki jiwa kepemimpinan. 2. Dapat melaksanakan tugas dengan ikhlas dan bertanggung jawab. 3. Mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitar. 4. Berjiwa reformis, terbuka terhadap semua usaha dan berorientasi pada kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar. 5. Berjiwa social. Syarat administrative bagi bakal calon ketua RT: 1. Mengisi formul;ir pendaftaran bakal calon ketua RT. 2. Foto copy KTP 3. Pas foto ukuran 4x 6 sebanyak 1 lembar. 4. Melampirkan visi misi, program kerja secara tertulis. 5. Persyaratan diserahkan selambat lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemilihan. 6. Apabila bakal calaon tidak dapat memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh persyaratan diatas, maka panitia pemilihan memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan bakal calon bersangkutan.
pengambilan keputusan harus sesuai dengan visi dan misi
Pasal 1
Fungsi, tugas dan kewenangan Panitia
1. Menyelenggarakan pemilihan ketua
RT.
2. Membuat rancangan tentang
tatacara pemilihan ketua RT yang
akan dilaksanakan dan ditetapkan
dalam musyawarah RT.
3. Menentukan waktu pemilihan.
4. Mendata calon pemilih sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku.
5. Mengumumkan kepada masyarakat
pemilih, bakal calon yang menjadi
kandidat ketua RT.
6. Menyiapkan media kampanye
kepada bakal calon ketua RT.
7. Mensosialisasikan tatacara
pemilihan kepada masyarakat pemilih.
BAB II BAKAL CALON KETUA RT
Pasal 2 Syarat menjadi bakal calon
ketua RT
1. Warga Negara Republik Indonesia,
Laki- laki atau Perempuan.
2. Sudah menikah atau pernah
menikah.
3. Memiliki KTP domisili di RT
Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan
tanjung Priok Jakarta- Utara.
4. Bertempat tinggal tetap, warga RT
(bukan pengontrak).
5. Berpendidikan minimal SLTP.
6. Memiliki visi misi dan program
kerja yang jelas, dalam rangka
pengembangan lingkungan sekitar.
Syarat umum:
1. Memiliki jiwa kepemimpinan.
2. Dapat melaksanakan tugas dengan
ikhlas dan bertanggung jawab.
3. Mampu beradaptasi dengan
lingkungan masyarakat sekitar.
4. Berjiwa reformis, terbuka terhadap
semua usaha dan berorientasi pada
kemajuan masyarakat dan lingkungan
sekitar.
5. Berjiwa social.
Syarat administrative bagi bakal calon
ketua RT:
1. Mengisi formul;ir pendaftaran bakal
calon ketua RT.
2. Foto copy KTP
3. Pas foto ukuran 4x 6 sebanyak 1
lembar.
4. Melampirkan visi misi, program
kerja secara tertulis.
5. Persyaratan diserahkan selambat
lambatnya tiga hari sebelum tanggal
pemilihan.
6. Apabila bakal calaon tidak dapat
memenuhi salah satu, sebagian atau
seluruh persyaratan diatas, maka
panitia pemilihan memiliki
kewenangan untuk membatalkan
pencalonan bakal calon bersangkutan.