astrymusidah
Prinsip koperasi: -keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka -pengelolaan dilakukan secara demokrasi -pembagian SHU dilakukan secara adilsesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota -pemberian balas jasa yang terbatas terbatas terhadap modal -kemandirian -pendidikan perkoprasian -kerjasama antar koprasi
-keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-pembagian SHU dilakukan secara adilsesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-pemberian balas jasa yang terbatas terbatas terhadap modal
-kemandirian
-pendidikan perkoprasian
-kerjasama antar koprasi