cra123cra
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
1 votes Thanks 3
RaniSukmaAyu
1. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2. Menurut Karl Max Hukum adalah Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
3. Menurut Grotius Hukum adalah Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
4. Menurut Van Vanenhoven Hukum adalah Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
5. Menurut Hugo de Grotius Hukum adalah Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
6. Menurut Aristoteles Hukum adalah Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
7. Menurut Van Kan Hukum adalah Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
8. Menurut Leon Duguit Hukum adalah Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
9. Menurut Immanuel Kant Hukum adalah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
10. Menurut Eugen Ehrlich Hukum adalah Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
11. Menurut Roscoe Pound Hukum adalah Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering
12. MenurutHans Kelsen Hukum adalah Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
13. Menurut John Austin Hukum adalah Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
14. Menurut Karl Von Savigny Hukum adalah Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
15. Menurut Llywellin Hukum adalah Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
16. Menurut Paul Scholten Hukum adalah Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
17. Menurut Thomas Hobbes Hukum adalah Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
18. Menurut M J Van ApelDorn Hukum adalah Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
19. Menurut Prof. Subekti SH., Tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
20. Menurut Thomas Aquinas Hukum adalah berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
21. Menurut Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
22. Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht . 23. Menurut Jeremy Bentham, Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.
Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
2. Menurut Karl Max
Hukum adalah Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
3. Menurut Grotius
Hukum adalah Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
4. Menurut Van Vanenhoven
Hukum adalah Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
5. Menurut Hugo de Grotius
Hukum adalah Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
6. Menurut Aristoteles
Hukum adalah Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
7. Menurut Van Kan
Hukum adalah Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
8. Menurut Leon Duguit
Hukum adalah Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
9. Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
10. Menurut Eugen Ehrlich
Hukum adalah Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
11. Menurut Roscoe Pound
Hukum adalah Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering
12. MenurutHans Kelsen
Hukum adalah Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
13. Menurut John Austin
Hukum adalah Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
14. Menurut Karl Von Savigny
Hukum adalah Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
15. Menurut Llywellin
Hukum adalah Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
16. Menurut Paul Scholten
Hukum adalah Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
17. Menurut Thomas Hobbes
Hukum adalah Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
18. Menurut M J Van ApelDorn
Hukum adalah Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
19. Menurut Prof. Subekti SH.,
Tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
20. Menurut Thomas Aquinas
Hukum adalah berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
21. Menurut Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
22. Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht
.
23. Menurut Jeremy Bentham,
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.