Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
DETAIL PERATURAN
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1973
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Verified answer
Jawaban:
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
DETAIL PERATURAN
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1973
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 1973
Diundangkan Tanggal
08 Desember 1973
Berlaku Tanggal
08 Desember 1973