Batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik batas darat maupun perairan ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perbatasan.
Batas darat NKRI ditentukan oleh garis-garis perbatasan antarnegara, sementara batas perairan ditentukan oleh garis-garis perbatasan laut territorial, garis-garis perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan garis-garis perbatasan kontinen shelf.
Dasar hukum yang mengatur perbatasan negara adalah konvensi-konvensi internasional, perjanjian-perjanjian internasional, serta hukum nasional. Di Indonesia, perbatasan negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perbatasan.
Jawaban:
Batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik batas darat maupun perairan ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perbatasan.
Batas darat NKRI ditentukan oleh garis-garis perbatasan antarnegara, sementara batas perairan ditentukan oleh garis-garis perbatasan laut territorial, garis-garis perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan garis-garis perbatasan kontinen shelf.
Dasar hukum yang mengatur perbatasan negara adalah konvensi-konvensi internasional, perjanjian-perjanjian internasional, serta hukum nasional. Di Indonesia, perbatasan negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perbatasan.
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban terbaik