Berikut adalah hukum bacaan tafkhim, tarqiq, dan jawazul wajhain pada beberapa ayat tertentu dalam Surah Al-Fajr beserta alasannya:
1. Ayat ke-1: Hukum bacaan tafkhim
Alasannya adalah karena huruf "ف" dalam kata "وَالْفَجْرِ" merupakan huruf ذَلِيلَةٌ (huruf yang lemah) dan diikuti oleh huruf "ج" yang merupakan huruf قَوِيَّةٌ (huruf yang kuat). Oleh karena itu, huruf "ف" harus diucapkan dengan tafkhim atau pengerasan suara.
2. Ayat ke-13: Hukum bacaan tarqiq
Alasannya adalah karena kata "فَسَبِّحْ" di dalam ayat ini memiliki huruf "س" yang merupakan huruf سَاكِنَةٌ (huruf mati) yang diikuti oleh huruf "ب" yang merupakan huruf مُتَحَرِّكَةٌ (huruf hidup). Oleh karena itu, harus dilakukan tarqiq atau pemendekan suara pada huruf "س".
3. Ayat ke-27: Hukum bacaan jawazul wajhain
Alasannya adalah karena di dalam ayat ini terdapat dua pilihan bacaan yang sah. Salah satunya adalah pada kata "سَوَاءٌ" yang dapat dibaca dengan tafkhim atau tarqiq. Jadi, hukum bacaan jawazul wajhain berlaku di sini karena ada dua pilihan yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa penjelasan di atas hanya memberikan contoh-contoh hukum bacaan pada beberapa ayat tertentu dalam Surah Al-Fajr. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap, disarankan untuk mempelajari tajwid secara mendalam dengan merujuk pada kitab-kitab tajwid yang terpercaya.
Berikut adalah hukum bacaan tafkhim, tarqiq, dan jawazul wajhain pada beberapa ayat tertentu dalam Surah Al-Fajr beserta alasannya:
1. Ayat ke-1: Hukum bacaan tafkhim
Alasannya adalah karena huruf "ف" dalam kata "وَالْفَجْرِ" merupakan huruf ذَلِيلَةٌ (huruf yang lemah) dan diikuti oleh huruf "ج" yang merupakan huruf قَوِيَّةٌ (huruf yang kuat). Oleh karena itu, huruf "ف" harus diucapkan dengan tafkhim atau pengerasan suara.
2. Ayat ke-13: Hukum bacaan tarqiq
Alasannya adalah karena kata "فَسَبِّحْ" di dalam ayat ini memiliki huruf "س" yang merupakan huruf سَاكِنَةٌ (huruf mati) yang diikuti oleh huruf "ب" yang merupakan huruf مُتَحَرِّكَةٌ (huruf hidup). Oleh karena itu, harus dilakukan tarqiq atau pemendekan suara pada huruf "س".
3. Ayat ke-27: Hukum bacaan jawazul wajhain
Alasannya adalah karena di dalam ayat ini terdapat dua pilihan bacaan yang sah. Salah satunya adalah pada kata "سَوَاءٌ" yang dapat dibaca dengan tafkhim atau tarqiq. Jadi, hukum bacaan jawazul wajhain berlaku di sini karena ada dua pilihan yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa penjelasan di atas hanya memberikan contoh-contoh hukum bacaan pada beberapa ayat tertentu dalam Surah Al-Fajr. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap, disarankan untuk mempelajari tajwid secara mendalam dengan merujuk pada kitab-kitab tajwid yang terpercaya.