Michintan Browser anda tidak mendukung iFrame Perppu SBY Hanya Omong Kosong (Foto: Okezone) JAKARTA - Ribuan orang dari LBH Laskar Dewa Ruci melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya omong kosong belaka.
"Perrpu SBY juga tidak lebih dari sekedar pencitraan bagi dirinya sendiri," kata Sirra dilokasi, Rabu (8/10/2014).
Dia pesimis Perppu yang dikeluarkan SBY tersebut dapat diterima di DPR karena komposisi Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai parlemen.
"Kalau kita lihat komposisi parlemen hari ini dan Demokrat menegaskan sudah berada di Koalisi Merah Putih, maka Perppu sulit diloloskan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK. "Laskar Dewa Ruci kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU Pilkada ke MK," ucapnya.
Dia melanjutkan, UU Pilkada dapat dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY.
"Kita tetap akan mengajukan permohonan lantaran adanya kesangsian Perppu tersebut dapat diterima oleh DPR," pungkasnya. (sus)
okezone.com
2 votes Thanks 2
anita123anita123
MK yaitu lembaga negara yang kedudukannya berada di pusat dan berfungsi untuk menyelasikan perselisihan sengketa pilkad,dan merupakan peradilan hakim tertinggi
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya omong kosong belaka.
"Perrpu SBY juga tidak lebih dari sekedar pencitraan bagi dirinya sendiri," kata Sirra dilokasi, Rabu (8/10/2014).
Dia pesimis Perppu yang dikeluarkan SBY tersebut dapat diterima di DPR karena komposisi Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai parlemen.
"Kalau kita lihat komposisi parlemen hari ini dan Demokrat menegaskan sudah berada di Koalisi Merah Putih, maka Perppu sulit diloloskan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK. "Laskar Dewa Ruci kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU Pilkada ke MK," ucapnya.
Dia melanjutkan, UU Pilkada dapat dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY.
"Kita tetap akan mengajukan permohonan lantaran adanya kesangsian Perppu tersebut dapat diterima oleh DPR," pungkasnya.
(sus)
okezone.com