1.Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
2.Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3.Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
4.Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
5.Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
TUGASDPR:
1.Melakukan pembahasan mengenai perubahan atau pergantian UU dan peraturan pemerintah bersama Presiden 2.Melakukan pembahasan mengenai usulan Rancangan Undang – Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPD
3.Melakukan penentapan anggaran belanja negara (APBN) bersama Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPD
Hak dan Wewenang Presiden:
1.Memiliki kekuasaan dalam menjalankan kepemerintahan berdasarkan UUD
2.Memiliki posisi atau kedudukan serta kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Laut dan Darat
3. Melakukan penetapan UU dan peraturan jika terjadi kondisi yang urgent
TUGAS MPR :
1. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
4. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
5. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
TUGAS DPR :
1. Melakukan pembahasan mengenai perubahan atau pergantian UU dan peraturan pemerintah bersama Presiden 2. Melakukan pembahasan mengenai usulan Rancangan Undang – Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPD
3. Melakukan penentapan anggaran belanja negara (APBN) bersama Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPD
Hak dan Wewenang Presiden :
1. Memiliki kekuasaan dalam menjalankan kepemerintahan berdasarkan UUD
2. Memiliki posisi atau kedudukan serta kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Laut dan Darat
3. Melakukan penetapan UU dan peraturan jika terjadi kondisi yang urgent
# SEMOGA MEMBANTU#
# JADIKAN YG TERBAIK #