Cari jawaban hukum dalam batang tubuh UUD 1945 (No. Pasal dan Bunyinya) 1. Kekuasaan Eksekutif 2. Kekuasaan Legislatif 3. Kekuasaan Yudikatif 4. Kekuasaan Federatif
Fatyannisa617
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen : 1. Kekuasaan Eksekutif = MPR (pasal 4 ayat 1) 2. Kekuasaan Legislatif = Presiden (pasal 5 ayat 1) 3. Kekuasaan Yudikatif = MA (pasal 24) Menurut UUD 1945 setelah amandemen : 1. Kekuasaan Konstitutif = MPR (pasal 3 ayat 1) 2. Kekuasaan Eksekutif = Presiden (pasal 4 ayat 1) 3. Kekuasaan Legislatif = DPR (pasal 20 ayat 1) 4. Kekuasaan Yudikatif = MA dan MK (pasal 24 ayat 2) 5. Kekuasaan Eksaminatif = BPK (pasal 23E ayat 1) 6. Kekuasaan Moneter = Bank sentral Indonesia (pasal 23D)
1. Kekuasaan Eksekutif = MPR (pasal 4 ayat 1)
2. Kekuasaan Legislatif = Presiden (pasal 5 ayat 1)
3. Kekuasaan Yudikatif = MA (pasal 24)
Menurut UUD 1945 setelah amandemen :
1. Kekuasaan Konstitutif = MPR (pasal 3 ayat 1)
2. Kekuasaan Eksekutif = Presiden (pasal 4 ayat 1)
3. Kekuasaan Legislatif = DPR (pasal 20 ayat 1)
4. Kekuasaan Yudikatif = MA dan MK (pasal 24 ayat 2)
5. Kekuasaan Eksaminatif = BPK (pasal 23E ayat 1)
6. Kekuasaan Moneter = Bank sentral Indonesia (pasal 23D)