cara pengangkatan,pelantikan dan pemberhentiam Mahkamah konstitusi
chikajessicaaNomor : 3 Tahun : 2007 Tentang : TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA Ringkasan : a. bahwa pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh dan penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia merupakan sarana perwujudan pemerintahan Desa yang demokratis; b. bahwa tata cara pemilihan Kepala Desa secara langsung yang ada telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diadakan pengaturan kembali; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa mengamanatkan tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian, serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Catatan : Lembaran Daerah : 3 Tahun 2007 LD Kota Denpasar Tambahan Lembaran Daerah : 2 LD Kota Denpasar Keyword : Admtrs Negara Pemda Tata Negara
Lembaran Daerah : 3 Tahun 2007 LD Kota Denpasar Tambahan Lembaran Daerah : 2 LD Kota Denpasar Keyword : Admtrs Negara
Pemda
Tata Negara
semoga membantu ^_^