sitibadriah19
Dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali,asal sifat-sifat najisnya warna, bau dan rasanya itu hilang. Adapun dibasuh tiga kali basuhan atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.