greymiauw
Pendapatan kena pajak orang pribadi penghasilan bruto dikurangi dng biaya jabatan, jht dan pendapatan kena pajak. untuk pendapatan kena pajak perusahaan pendapatan dikurangi dng harga pokok serta biaya umum plus minus pendapatan atau biaya lain.
penghasilan bruto dikurangi dng biaya jabatan, jht dan pendapatan kena pajak.
untuk pendapatan kena pajak perusahaan
pendapatan dikurangi dng harga pokok serta biaya umum plus minus pendapatan atau biaya lain.