melakukan reboisasi atau penanaman ulang di lokasi hutan yang telah ditebang atau terbakar
memperketat dan memperkuat peraturan tentang perlindungan hutan.
memberikan sanksi kepada pelaku pelanggar peraturan
menetapkan zona hutan lindung
menghimbau kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan
Penjelasan:
semoga bermanfaat
2 votes Thanks 1
jeyyhz
1. Melakukan Penyuluhan Kepada Masyarakat. 2. Melakukan Reboisasi atau Penanaman Kembali. 3. Perketat Pengawasan dan Pengendalian. 4. Mempertegas Peraturan Perundang-undangan. 5. Memberikan Sanksi Kepada Pelaku
Verified answer
Jawaban:
Penjelasan:
semoga bermanfaat
2. Melakukan Reboisasi atau Penanaman Kembali.
3. Perketat Pengawasan dan Pengendalian.
4. Mempertegas Peraturan Perundang-undangan.
5. Memberikan Sanksi Kepada Pelaku