Risawahyunita
Melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan pengadilan mediasi ham.
2 votes Thanks 6
richard8888
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional. Instrumen nasional Undang-undang Dasar 1945;Tap MPR No. XVII/MPR/1998;UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait; Instrumen internasional Piagam PBB, 1945; Deklarasi Universal HAM 1948;Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.Landasan hukum bagi Komisi Perlindungan Anak adalah Undang Undang Dasar 1945 dan Dasar negara Pancasila Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kepres No. 77 tahun 2003 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 · UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak)
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepres No. 77 tahun 2003
Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ·
UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak)