Pada tanggal 7 Januari 1956 tercapai persetujuan Finek yang berisi sebagai berikut.
1. Pesetujuan Finek hasil KMB dibubarkan dan hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral.
2. Hubungan Finek didasarkan atas undang-undang nasional dan tidak boleh diikat oleh perjanjian lain diantara keduabelah pihak.
Namun, persetujuan ini tidak diterima oleh Belanda. Oleh karena itu, tidak ada cara lain bagi Indonesia kecuali membubarkan Uni Indonesia-Belanda secara sepihak dan melepaskan diri dari ikatan ekonomi dengan Belanda.
Alasannya :
Pada tanggal 7 Januari 1956 tercapai persetujuan Finek yang berisi sebagai berikut.
1. Pesetujuan Finek hasil KMB dibubarkan dan hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral.
2. Hubungan Finek didasarkan atas undang-undang nasional dan tidak boleh diikat oleh perjanjian lain diantara keduabelah pihak.
Namun, persetujuan ini tidak diterima oleh Belanda. Oleh karena itu, tidak ada cara lain bagi Indonesia kecuali membubarkan Uni Indonesia-Belanda secara sepihak dan melepaskan diri dari ikatan ekonomi dengan Belanda.
maaf klw jawabannya salah