Coba kemukakan apa yang menjadi hak pekerja/buruh di dalam bekerja?
Indahwulandari6
Pasal 86 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 : Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas 1 keselamatan dan kesehatan kerja 2 moral dan kesusilaan 3 perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama