Bunyi pasal 9 (1-2) UU RI No. 3 tahun 2002, bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut,Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Sedangkan bunyi dari ayat 2 dari pasal 9 adalah sebagai berikut
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Setelah mengetahui bunyi dari pasal 9 ayat 1 dan 2, maka kita dapat mengetahui bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kewajiban untuk membela negara Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan bunyi ayat 2 yang menerangkan perlunya adanya pendidikan kewarganegaraa, pendidikan kewarganegaraan sendiri sudah ada di dalam kurikulum sekolah baik tingkat dasar hingga universitas. Selai itu ketika diperlukan maka warga negara dapat memperoleh dasar kemiliteran wajib dan bergabung dengan TNI secara sukarela. Namun pada point terakhir kita juga dapat melaksanakan nilai bela negara dengan cara apapun termasuk dengan menjalankan profesi yang bukan berprofesi sebagai TNI kita dengan baik dan benar.
Demikian pembahasan mengenai bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 mengenai bela negara. Dengan mengetahui kewajiban tersebut maka sudah sepatutnya kita berperan aktif dalam melaksanakan nilai bela negara agar bisa terjaga persatuan negara Indonesia. Untuk mempelajari mengenai bela negara dan materi kewarganegaraan lainnya dapat dibaca pada link berikut
Bunyi pasal 9 (1-2) UU RI No. 3 tahun 2002, bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut,Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Sedangkan bunyi dari ayat 2 dari pasal 9 adalah sebagai berikut
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Setelah mengetahui bunyi dari pasal 9 ayat 1 dan 2, maka kita dapat mengetahui bahwa setiap warga negara berhak dan memiliki kewajiban untuk membela negara Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan bunyi ayat 2 yang menerangkan perlunya adanya pendidikan kewarganegaraa, pendidikan kewarganegaraan sendiri sudah ada di dalam kurikulum sekolah baik tingkat dasar hingga universitas. Selai itu ketika diperlukan maka warga negara dapat memperoleh dasar kemiliteran wajib dan bergabung dengan TNI secara sukarela. Namun pada point terakhir kita juga dapat melaksanakan nilai bela negara dengan cara apapun termasuk dengan menjalankan profesi yang bukan berprofesi sebagai TNI kita dengan baik dan benar.
Demikian pembahasan mengenai bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 mengenai bela negara. Dengan mengetahui kewajiban tersebut maka sudah sepatutnya kita berperan aktif dalam melaksanakan nilai bela negara agar bisa terjaga persatuan negara Indonesia. Untuk mempelajari mengenai bela negara dan materi kewarganegaraan lainnya dapat dibaca pada link berikut
Bela negara dalam UUD 1945 brainly.co.id/tugas/8177163
Bela negara sebagai penjual keliling brainly.co.id/tugas/12679706
Tugas dari TNI dan Polri brainly.co.id/tugas/682967
Detil tambahan
Kelas : 2 SMP
Materi : Bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 mengenai bela negara
Kata kunci : Pasal 9 ayat 1 dan 2 mengenai bela negara