jenasetiawan
Bunyi pasal 6 ayat 1 dalam rancangan UUD yaitu berbunyi:Calon Presiden dan Calon wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri,tidak pernah mengkhianati negara,serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
asli