Pasal 36 Undang – Undang Dasar 1945 berbunyi “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”.
Bahasa Indonesia sejak diikrarkan dalam sumpah pemuda sebagai bahasa nasional memiliki fungsi –fungsi sebagai berikut:
1) Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional
2) Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama, maupun golongan dan kepercayaan
3) Bahasa Indonesia sebagai kebanggaan bangsa
4) Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar individu dan antar suku bangsa di Indonesia.
Sedangkan kedudukan bahasa Indonesia sesuai yang dirumuskan seminar bahasa nasional pada tahun 1975 adalah:
1) Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan. Baik dalam sebagai bahasa di buku buku pelajaran, maupun bahasa yang digunakan dalam melaksanakan pembelajaran di lembaga- lembaga pendidikan.
2) Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi kenegaraan. Dalam acara – acara resmi protokoler kenegaraan dipakailah bahasa Indonesia, juga dalam lembaga – lembaga pemerintahan di daerah maupun lembaga swasta juga digunakan bahasa Indonesia.
3) Bahasa Indonesia juga sebagai bahasa dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Bahasa Indonesia digunakan sebagai dalam pembahasan ilmu pengetahuan dan teknnologi serta pengantar pendidikan.
4) Bahasa Indonesia digunakan dalam tingkat nasional dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan nasional oleh lembaga pemerintahan.
Dalam kehidupan sehari – hari bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa surat resmi, pidato atau ceramah dalam acara- acara formal, serta digunakan untuk menunjukkan rasa hormat baik kepada orang yang lebih tua, atasan, atau kenalan baru.
Pasal 36 Undang – Undang Dasar 1945 berbunyi “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”.
Bahasa Indonesia sejak diikrarkan dalam sumpah pemuda sebagai bahasa nasional memiliki fungsi –fungsi sebagai berikut:
1) Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional
2) Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, agama, maupun golongan dan kepercayaan
3) Bahasa Indonesia sebagai kebanggaan bangsa
4) Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar individu dan antar suku bangsa di Indonesia.
Sedangkan kedudukan bahasa Indonesia sesuai yang dirumuskan seminar bahasa nasional pada tahun 1975 adalah:
1) Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan. Baik dalam sebagai bahasa di buku buku pelajaran, maupun bahasa yang digunakan dalam melaksanakan pembelajaran di lembaga- lembaga pendidikan.
2) Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi kenegaraan. Dalam acara – acara resmi protokoler kenegaraan dipakailah bahasa Indonesia, juga dalam lembaga – lembaga pemerintahan di daerah maupun lembaga swasta juga digunakan bahasa Indonesia.
3) Bahasa Indonesia juga sebagai bahasa dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Bahasa Indonesia digunakan sebagai dalam pembahasan ilmu pengetahuan dan teknnologi serta pengantar pendidikan.
4) Bahasa Indonesia digunakan dalam tingkat nasional dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan nasional oleh lembaga pemerintahan.
Dalam kehidupan sehari – hari bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa surat resmi, pidato atau ceramah dalam acara- acara formal, serta digunakan untuk menunjukkan rasa hormat baik kepada orang yang lebih tua, atasan, atau kenalan baru.