RizkyAsidiqy88
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan upaya hukum dengan alasan dasar (posita) yang jelas, yaitu : kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, dan tuntutan (petitum) : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Dirjen Pajak akan memenuhi petitumWajib Pajak apabila berdasarkan penelitian alasan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dapat dipertanggungjawabkan.