Jawaban:
Padahal, sambung Rafi, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Padahal, sambung Rafi, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.
Verified answer
Jawaban:
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya