muthi492
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
1 votes Thanks 0
Ran112
Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing Dan untuk beribadah menurut agama Dan kepercayaannya itu