Bunyi pasal 27 ayat 1 dan 2 dan pasal 30 ayat 1 dan 2
BaercelonaFcPasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945. Pasal ini menyebutkan,Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
7 votes Thanks 44
bimakrismono
Pasal 27ayat 1 dan 2 1.segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2.tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya
pasal 30 ayat 1 dan 2 1.tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2.syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang undang
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan,Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
1.segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2.tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya
pasal 30 ayat 1 dan 2
1.tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2.syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang undang