Earl48pasal 27 ayat1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya pasal 27 ayat 2;tiap tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya pasal 27 ayat 3; segala warga negara wajib dan berhak dalam upaya pembelaan negara
anggiaputri269
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuaalinya 2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
pasal 27 ayat 2;tiap tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya
pasal 27 ayat 3; segala warga negara wajib dan berhak dalam upaya pembelaan negara
2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara