Kata Kunci : Bunyi, Isi, Pasal 24, sebelum perubahan, setelah perubahan
Pembahasaan :
Pasal 24 UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Berikut bunyi pasal 24 UUD 1945 sebelum perubahan dan setelah perubahan.
( Rumusan sebelum perubahan )
Pasal 24 (1) “Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.”
Pasal 24 (2) “Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.”
( Rumusan setelah perubahan )
Pasal 24 (1) “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Pasal 24 (2) “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24 (3) “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Ketatanegaraan
Kata Kunci : Bunyi, Isi, Pasal 24, sebelum perubahan, setelah perubahan
Pembahasaan :
Pasal 24 UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Berikut bunyi pasal 24 UUD 1945 sebelum perubahan dan setelah perubahan.
( Rumusan sebelum perubahan )
Pasal 24 (1) “Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.”
Pasal 24 (2) “Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.”
( Rumusan setelah perubahan )
Pasal 24 (1) “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Pasal 24 (2) “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 24 (3) “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”